Kedapatan Memiliki Barang Terlarang, Satu Keluarga Ditangkap Polisi
JAJARAN Polres Empat Lawang membekuk lima pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (29/9), sekitar pukul 14.00 WIB. Kelima tersangka masing-masing bernama Hendri alias Taeng (52), dan ketiga anaknya Fiski (24), Romi Seniago (22), dan AP (16). Satu tersangka lain ialah Adial Murhin (31). Keempat tersangka yang merupakan satu keluarga itu diamankan di Mapolres Empat Lawang bersama barang bukti 14 butir ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan, enam paket sabu 1,12 gram, satu alat hisap sabu, ponsel, timbangan digital, dan enam bal plastik klip transparan. Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK, melalui Bripka Andi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. Kediaman Hendri alias Taeng disebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan para tersangka dipimpin oleh Kasatintelkam AKP Rudi Hartono SH bersama Kanit Lidik 1 Ipda Julius Diramosa SH dan Kanit Kamneg Aipda Doni Siswanti SH. “Setelah sampai di lokasi, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Hendri alias Taeng, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang dimaksud,†kata Andi. Para pelaku dan barang bukti, tambahnya, sudah dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,†pungkas Andi. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: